A.
Lingkungan
Lingkungan merupakan
sebuah kata yang sangat familiar di telinga kita. Dalam kehidupan sehari-hari,
kata “lingkungan” sangat sering diucap dan didengarkan. Kata tersebut begitu
akrab di telinga kita. Namun, tahukah anda apakah sebenarnya definisi atau
pengertian dari kata “lingkungan” itu sendiri? Biasanya, kata lingkungan secara
sederhana digunakan untuk menyatakan sesuatu yang ada di sekitar makhluk hidup.
Baik itu berupa orang, alam, ataupun sebuah keadaan sosial. Lalu, bagaimana
kata lingkungan dijelaskan secara ilmiah? Bagaimanakah sebenarnya pengertian lingkungan menurut para ahli?
Secara umum
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk
hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang melansukkan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Berikut
ini adalah pengertian lingkungan menurut para ahli :
1. Undang Undang No. 23 Tahun 1997
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehi-dupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Menurut Darsono (1992)
Lingkungan merupakan semua benda atau kondisi di mana manusia
dan aktivitasnya termasuk di dalamnya, yang terdapat di dalam ruang di mana
manusia tersebut mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Jadi, semua hal termasuk
manusia merupakan lingkungan dan perubahan di antara keduanya akan saling
mempegaruhi satu sama lain.
3. Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang
ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan
kita
4. Joni Purba
lingkungan pada wilayah yang merupakan yang merupakan tempat
berlangsungnya berbagai macam interaksi sosial antara berbagai macam kelompok
sosial beserta pranatanya.
5. Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di
dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat
manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad
hidup lainnya.
6. Sri Hayati
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan
keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejah-teraan
manusia serta mahluk hidup lainnya.
7. S.J Mcnaughton & Larry L. Wolf
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat
biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan,
perkembangan dan reproduksi organisme.
8. Michael Allaby
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical
and biotic condition surrounding and organism.
Lingkungan hidup pada dasarnya terbentuk oleh dua komponen,
yaitu lingkungan biotik dan lingkungan abiotik.
a. Lingkungan
biotik
Lingkungan biotik adalah semua lingkungan yang terdiri dari
komponen-komponen mahluk hidup di permukaan bumi. Komponen lingkungan biotik,
misalnya tumbuhan, hewan dan manusia.
b. Lingkungan abiotik
Lingkungan abiotik adalah semua benda mati di permukaan bumi
yang bermanfaat dan berpengaruh dalam kehidupan manusia serta mahluk hidup
lainnya. contoh lingkungan abiotik, misalnya tanah, air, udara, dan sinar
matahari.
B.
Upaya-upaya
Kesehatan
1. Preventif
(Pencegahan)
Upaya preventif adalah sebuah usaha
yang dilakukan individu dalam mencegah terjadinya sesuatu yang tidak
diinginkan. Prevensi secara etimologi berasal dari bahasa latin, pravenire yang
artinya datang sebelum atau antisipasi atau mencegah untuk tidak terjadi
sesuatu. Dalam pengertian yang sangat luas, prevensi diartikan sebagai upaya
secara sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, atau
kerugian bagi seseorang atau masyarakat
Upaya preventif bertujuan untuk
mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat.
Usaha-usaha yang dilakukan, yaitu :
a. Pemeriksaan
kesehatan secara berkala (balita, bumil, remaja, usila,dll) melalui posyandu,
puskesmas, maupun kunjungan rumah
b. Pemberian
Vitamin A, Yodium melalui posyandu, puskesmas, maupun dirumah
c. Pemeriksaan
dan pemeliharaan kehamilan, nifas dan menyusui
d. Deteksi dini
kasus dan factor resiko (maternal, balita, penyakit).
e. Imunisasi
terhadap bayi dan anak balita serta ibu hamil
2. Promotif
Promosi kesehatan berasal dari kata dalam bahasa inggris yaitu health
promotion. Penerjemahan kata health promotion atau
tepatnya promotion of health kedalam bahasa Indonesia pertama
kali dilakukan ketika para ahli kesehatan masyarakat di Indonesia menerjemahkan
lima tingkatan pencegahan (five levels of prepention) dari
H.R. Leavell dan E. G. Clark dalam buku preventive medicine for the
doctor in his community.
Promosi kesehatan adalah upaya meningkatkan kemampuan kesehatan masyarakat
melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat
menolong dirinya sendiri, serta mampu berperan secara aktif dalam masyarakat
sesuai sosial budaya setempat yang didukung oleh kebijakan public yang
berwawasan. (Depkes RI).
Promosi kesehatan adalah kombinasi berbagai dukungan menyangkut pendidikan,
organisasi, kebijakan dan peraturan perundangan untuk perubahan lingkungan dan
perilaku yang menguntungkan kesehatan (Green dan Ottoson,1998).
Promosi Kesehatan adalah proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya. Selain itu untuk mencapai
derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, dan sosial, maka
masyarakat harus mampu mengenal serta mewujudkan aspirasinya, kebutuhannya, dan
mampu mengubah atau mengatasi lingkungannya (lingkungan fisik, sosial budaya
dan sebagainya). Dalam konferensi ini ,health promotion di maknai
sebagai perluasan dari healt education atau pendidikan kesehatan.
3. Kuratif
(Pengobatan)
Upaya kuratif bertujuan untuk merawat dan mengobati anggota keluarga,
kelompok yang menderita penyakit atau masalah kesehatan.
Usaha-usaha
yang dilakukan, yaitu :
a. Dukungan penyembuhan, perawatan, contohnya : dukungan
psikis penderita TB
b. Perawatan orang sakit sebagai tindak lanjut perawatan
dari puskesmas dan rumah sakit
c. Perawatan ibu hamil dengan kondisi patologis dirumah,
ibu bersalin dan nifas
d. Perawatan payudara
e. Perawatan tali pusat bayi baru lahir
f. Pemberian obat : Fe, Vitamin A, oralit.
4. Rehabilitatif
Rehabilitasi adalah usaha untuk mengembalikan bekas
penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota
masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat, semaksimalnya sesuai
dengan kemampuannya. Rehabilitasi ini terdiri atas :
a. Rehabilitasi fisik.
Yaitu agar bekas penderita memperoleh perbaikan fisik semaksimalnya.
Misalnya, seorang yang karena kecelakaan, patah kakinya, perlu mendapatkan
rehabilitasi dari kaki yang patah yaitu denganmempergunakan kaki buatan yang
fungsinya sama dengan kaki yang sesungguhnya.
b. Rehabilitasi mental.
Yaitu agar bekas penderita dapat menyusuaikan diri dalam hubungan
perorangan dan social secara memuaskan .seringkali bersamaan dengan terjadinya
cacat badania muncul pula kelainan-kelaianan atau gangguan mental.untuk hal ini
bekas penderita perlu mendapatkan bimbingan kejiwaan sebelum kembali kedalam
masyarakat.
c. Rehabilitasi social vokasional.
Yaitu agar bekas penderita menempati suatu pekerjaan/jabatan dalam
masyarakat dengan kapasitas kerja yang semaksimalnya sesuai dengan kemampuan
dan ketidak mampuannya.
d. Rehabilitasi aesthetis
Usaha rehabilitasi aesthetis perlu dilakukan untuk mengembalikan rasa
keindahan, walaupun kadang-kadang fungsi dari alat tubuhnya itu sendiri tidak
dapat dikembalikan misalnya: misalnya penggunaan mata palsu.
Usaha
pengembalian bekas penderita ini kedalam masyarakat, memerlukan bantuan dan
pengertian dari segenap anggota masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami
keandaan mereka (fisik mental dan kemampuannya) sehingga memudahkan mereka
dalam proses penyesuian dirinya dalam masyarakat dalam keadan yang sekarang
ini.
Sikap yang diharapkan dari warga masyarakat adalah sesuai dengan falsafah
pancasila yang berdasarkan unsure kemanusian dan keadailan social. Mereka yang
direhabilitasi ini memerlukan bantuan dari setiap warga masyarakat, bukan hanya
berdasarkan belas kasian semata-mata, melainkan juga berdasarkan hak asasinya
sebagai manusia.
C.
Pencemaran
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,
energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti
berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang
atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Definisi ini
sesuai dengan pengertian pencemaran pada (Undang-undang Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982.
Pencemaran lingkungan
terdiri dari 3 jenis, yaitu pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran udara.
1. Pencemaran
Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan
air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah
adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu
bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen
dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia.
Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi
pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air
limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Air biasanya disebut
tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa
mendukung kehidupan manusia, seperti air minum, dan/atau mengalami pergeseran
ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusun biotik, seperti
ikan. Fenomena alam seperti gunung berapi, ledakan alga, kebinasaan ikan, badai, dan gempa
bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam kualitas air dan status ekologi
air.
2. Pencemaran
Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan
mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena:
kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial;
penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah
tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah
dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara
tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika
suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari
permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke
dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat
kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung
kepada manusia ketika bersentuhan
atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
3. Pencemaran Udara
Udara merupakan faktor yang penting dalam
kehidupan, namun dengan meningkatnya pembangunan fisik kota dan pusat-pusat
industri, kualitas udara telah mengalami perubahan. Udara yang dulunya segar,
kini kering dan kotor. Pada sore hari di ketinggian tampak kota besar seperti jakarta
memperlihatkan warna yang kumuh, cakrawala yang diliputi asap dan debu. Hal ini
bila tidak segera ditanggulangi, perubahan tersebut dapat membahayakan kesehatan
manusia, kehidupan, hewan serta tumbuhan.
Menurut Salim yang dikutip
oleh Utami (2005) pencemaran udara diartikan sebagai keadaan atmosfir, dimana
satu atau lebih bahan-bahan polusi yang jumlah dan konsentrasinya dapat
membahayakan kesehatan mahluk hidup, merusak properti, mengurangi kenyamanan di
udara. Berdasarkan definisi ini maka segala bahan padat, gas dan cair yang ada
di udara yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman disebut polutan udara.
Perubahan lingkungan udara pada umumnya disebabkan
pencemaran udara, yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk gas dan partikel
kecil/aerosol) ke dalam udara. Masuknya zat pencemar ke dalam udara dapat secara
alamiah, misalnya asap kebakaran hutan, akibat gunung berapi, debu meteorit dan
pancaran garam dari laut; juga sebagian besar disebabkan oleh kegiatan manusia,
misalnya akibat aktivitas transportasi, industri, pembuangan sampah, baik akibat
proses dekomposisi ataupun pembakaran serta kegiatan rumah tangga.pembangunan
fisik kota dan berdirinya pusat-pusat industri disertai dengan melonjaknya
produksi kendaraan bermotor, mengakibatkanpeningkatan kepadatan lalulintas dan
hasil produksi sampingan yang merupakan salah satu sumber pencemaran udara.
Konsentrasi pencemaran udara di beberapa kota besar dan daerah industri
Indonesia menyebabkan adanya gangguan pernapasan, iritasi pada mata dan telinga,
serta timbulnya penyakit tertentu. Selain itu juga mengakibatkan gangguan jarak
pandang (visibilitas) yang sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas (terutama
lalulintas di udara dan laut).
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2014. Pencemaran. Diambil dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Pencema-ran (diakses tanggal 13 September 2015).
Anonim. 2014. Pencemaran Udara. Diambil dari:
http://softilmu.blogspot.co.id/20-14/06/pencemaran-udara.html (diakses tanggal 14 September 2015).
Anonim.
2015. Pencemaran Air. Diambil dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Pence-maran_air (diakses tanggal 14 September 2015).
Anonim. 2015. Pencemaran Tanah. Diambil dari:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pe-ncemaran_tanah (diakses tanggal 14 September 2015).
Hatya, Dili. Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli. Diambil
dari:http://dilihat-ya.com/643/pengertian-lingkungan-menurut-para-ahli. (diakses tanggal 13 September 2013).
Oktavia, Yuni. 2013. Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif.
Diambil dari: http://yunivia88.blogspot.co.id/2013/05/promotifpreventifkuratifrehabilitatif.html. (diakses tanggal 13 September 2015).
Riskiyah,
Yuhara. 2013. Definisi Lingkungan Menurut
Para Ahli. Diambil dari: https://yuharariskiyah.wordpress.com/2013/11/28/definisi-lingkungan-menurut-para-ahli/. (diakses tanggal 13 September 2015).
Safitri,
Ifana. 2015. Upaya Promotif, Preventif,
Kuratif, dan Rehabilitatif dalam Kesehatan. Diambil dari: http://ifanascout.blogspot.co.id/2015/02/upaya-promotif-preventif-kuratif-dan.html (diakses tanggal 13 September 2015)
Soedomo,
Moestikahadi. 2001. Pencemaran Udara.
Bandung: Penerbitan ITB.