PEMBANGUNAN
DESA
Pembangunan
Desa dan Pembangunan Masyarakat Desa telah menjadi dua istilah yang sering
dicampuradukkan pengertiannya. Padahal secara definitif keduanya mempunyai
pengertian yang sedikit berbeda. Untuk lebih jelasnya akan dikutipkan perbedaan
kedua pengertian tersebut.
Pembangunan
Masyarakat Desa atau Community Development, usaha pembangunannya hanya
diarahkan pada kualitas manusianya; sedang Pembangunan Desa atau Rural
Development mengusahakan pembangunan masyarakat yang dibarengi lingkungan
hidupnya.
Secara
lebih tegas, perbedaan kedua pengertian tersebut akan lebih nampak dalam
pendapat di bawah ini :
Pembangunan
Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa sebagai dua istilah yang berbeda dapat
dijelaskan, bahwa kedua istilah tersebut telah juga dikenal dunia
internasional, yaitu pembangunan Masyarakat Desa sebagai Community Development
yang mengandung maksud pembangunan dengan pendekatan kemasyarakatan (community
approach) dan pengorgnisasian masyarakat (community organization). Sedang Pembangunan
Desa sebagai Rural Development menempati yang lebih luas, di mana pengertian
pembangunan masyarakat desa sudah tercakup didalamnya, bahkan sekaligus
terintegrasi pula sebagai usaha Pemerintah dan Masyarakat yang meliputi
kesuluruhan aspek kehidupan dan penghidupan.
Dari
kedua pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian Pembangunan Desa
lebih luas daripada pengertian Pembangunan Masyarakat. Di dalam Pembangunan
Desa sudah tercakup didalamnya Pembangunan Masyarakat Desa. Namun demikian,
kedua pengertian tersebut tidaklah perlu dipisahkan atau dibedakan dengan
mutlak, karena pada hakekatnya Pembangunan Desa sudah menjadi satu metode dan
merupakan satu kebulatan, terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain
saling berkaitan. Di dalam Pembangunan Desa, Pembangunan Masyarakat Desa
merupakan salah satu komponen yang penting dan menentukan. Oleh karena itu,
komponen ini harus dibangun secara utuh bersama-sama dengan lingkungan fisik
maupun lingkungan sosialnya.
Tujuan
Pembangunan Desa adalah identik dengan tujuan Pembangunan Nasional, yaitu
membangun manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini
berarti bahwa pembangunan pedesaan bertujuan dan diarahkan untuk mewujudkan
masyarakat adil makmur materiel spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah
negara Republik Indonesia yang merdeka,bersatu dan berdaulat dalam suana
perkehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis.
Adapun
secara lebih terinci, tujuan Pembangunan Desa tersebut menurut Sudiharto djiwandono meliputi :
1. Tujuan
ekonomis, yaitu meningkatkan produktivitas di daerah pedesaan, dalam rangka
mengurangi kemiskinan di daerah pedesaan;
2. Tujuan
sosial, ke arah pemerataan kesejahteraan penduduk desa;
3. Tujuan
kultural, dalam arti meningkatan kualitas hidup pada umumnya dari masyarakat
pedesaan;
4. Tujuan
politis, dalam arti menumbuhkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat desa
secara maksimal dalam menunjang usaha-usaha pembangunan serta dalam
memanfaatkan dan mengembangkan selanjutnya hasil-hasil pembangunan
Adalah
jelas sekali bahwa usaha untuk mencapai tujuan tersebut sangat erat kaitannya
dengan masalah kemampuan dana karena faktor ini merupakan faktor penting dalam
perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.
Usaha
untuk mencapai tujuan itu juga mendapat perhatian dari pemerintah. Bahkan
perhatian pemerintah terhadap pembanguna desa terbukti semakin meningkat. Hal
ini dapat dilihat dengan makin meningkatnya jumlah dana untuk daerah pedesaan.
Sebagai gambaran dapat kita lihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel
1 : Perkembangan Bantuan Desa, Swadaya Masyarakat, Jumlah Proyek dan Jumlah
Desa Tahun 1969/70 sampai dengan 1981/82
Tahun
Anggaran
|
Jumlah
Bantuan Pemerintah (dalam juta Rp)
|
Jumlah
Swadaya Masyarakat (dalam juta Rp)
|
Jumlah
proyek yang dihasilkan
|
Jumlah
Desa (buah)
|
1969/70
1970/71
1971/72
1972/73
1973/74
1974/75
1975/76
1976/77
1977/78
1978/79
1979/80
1980/81
1981/82
|
4.600
5.600
5.250
5.700
5.700
11.400
15.929
19.794
23.174
23.955
31.025
50.738
70.450
|
15.700
10.600
4.039
5.600
5.355
10.246
12.519
22.590
20.352
26.181
29.171
38.513
27.637
|
98.800
76.200
46.038
79.968
58.364
42.335
39.401
66.164
66.605
26.181
19.171
38.513
27.637
|
-
-
-
-
45.587
-
45.305
58.675
58.675
60.645
62.875
63.058
64.650
|
*)
tidak termasuk Timor Timur
Bantuan
desa yang merupakan sumbangan atau pemberian dana (uang) dari pemerintah RI
kepada seluruh desa di Indonesia ini maksudnya (menurut Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa) adalah
:
1. Mendorong,
menggerakkan dan meningkatkan usaha swadaya gotong-royong masyarakat dalam
pembangunan desa;
2. Membantu
desa dalam rangka usaha perluasan kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan
masyarakat;
3. Peningkatan
usaha-usaha ekonomi desa.
Dalam
program bantuan desa ini telah ditentukan bahwa uang bandes ini hanya digunakan
untuk membeli bahan/material yang tidak ada di desa dan untuk membiayai
proyek-proyek yang juga telah ditentukan, yaitu prasarana produksi,
perhubungan, pemasaran dan sosial.
Bantuan
desa yang merupakan realisasi kebijaksanaan pemerintah ini dimaksudkan untuk
menyebarluaskan dan meratakan kegiatan-kegiatan pembangunan serta hasil-hasil
pembangunan sampai ke desa-desa. Tujuan dari semua itu adalah untuk mendorong,
menggerakkan dan mengarahkan usaha-usaha swadaya masyarakat pedesaan untuk
membangun dan melengkapi prasarana desa secara berencana. Sehingga nanti pada
akhirnya desa dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan dalam bidang sosial,
ekonomi, politik dan hankam.
Di
dalam suatu pembangunan tentunya terdapat faktor-faktor yang mendukung
keberhasilan pembangunan. Di dalam buku-buku yang berjudul “Peranan BUTSI dalam
Pembangunan dari Bawah”. Napitupulu mengatakan bahwa ada 3 faktor penting dalam
pembangunan yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, merupakan yang paling
penting.
Demikian
pula halnya di dalam pembangunan desa. Peranan sumber daya manusia ini juga
sangat penting di dalam pembangunan desa. Hal ini erat kaitannya dengan tujuan
politis dari pembangunan desa itu sendiri, yaitu mengembangkan partisipasi
masyarakat secara maksimal dalam menunjang usaha-usaha pembangunan serta dalam
memanfaatkan dan mengembangkan selanjutnya hasil-hasil pembangunan. Oleh karena
itu, dapat dikatakan bahwa pentingnya sumber daya manusia ini adalah dalam
kaitannya dengan keikutsertaan (partisipasi) masyarakat dalam pembangunan.
Karena keikutertaan masyarakat itu pada hakekatnya adalah merupakan tugas
kewajiban masyarakat.
PARTISIPASI
MASYARAKAT
DESA DALAM
PEMBANGUNAN DESA
Partisipasi masyarakat dalam
pembangunan tidak hanya berarti rakyat memikul beban pembangunan dan tanggung
jawab pelaksanaanya saja, tetapi juga dalam menerima kembali dan memanfaatkan
hasil-hasil pembangunan. Hal ini menurut Sutomo adalah karena partisipasi
masyarakat dalam pembangunan itu menyangkut 2 aspek yaitu aspek hak dan aspek
kewajiban.
Sebagai
hak, karena pada dasarnya setiap masyarakat mempunyai peluang untuk
memanfaatkan kesempatan yang timbul dalam proses pembangunan, di samping berhak
untuk menikmati hasil pembangunan. Tetapi juga sebagai kewajiban, karena pada
dasarnya semua warga masyarakat wajib ikut serta memikul beban pembangunan dan
mensukseskan jalannya pembangunan.
Partisipasi
memang selalu ditekankan. Hal ini adakah untuk menyadarkan rakyat agar mereka
merasa memiliki program-program pembangunan yang dilaksanakan. Sehingga
hasil-hasil pembangunan tidak hanya akan bermanfaat di masa sekarang saja,
tetapu di masa yang akan datang.
Di
dalam partisipasi, nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Artinya,
berpartisipasi tidak hanya berarti menyumbang tenaga tanpa dibayar, tetapi
partisipasi harus diartikan yang lebih luas yaitu “ikut serta”. Hal ini
sebenarnya adalah juga untuk menghindarkan rakyat dari status sebagai sasaran
pembangunan atau sebagai obyek pembangunan, tetapi menempatkan rakyat sebagai
subyek atau pelaku pembangunan.
Oleh
karena itu sebaiknya partisipasi tidak terbatas pada pelaksanaannya saja.
Tetapi di sini partisipasi juga dalam bentuk menyumbangkan ide, proses pengambilan
keputusan, rasa ikut memiliki serta ikut memanfaatkan hasil-hasil pembangunan
yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu Mubyarto mengatakan bahwa partisipasi
masyarakat desa dalam pembangunan desa dibedakan dalam tiga tahap, yaitu tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan.
Di
dalam tahap perencanaan, tidak semua warga desa ikut merencanakan, tetapi
biasanya diwakili oleh para pemuka desa. Di dalam tahap ini, kepala desa atau
warga desa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan usul atau rencana program
pembangunan desa, untuk kemudian dibahas bersama-sama dalam rapat atau
pertemuan desa.
Di
dalam tahap pelaksanaan, masyarakat desa ikut terlibat dalam program
pembangunan yang sedang berjalan. Keterlibatan masyarakat desa ini bisa secara
fisik maupun nonfisik. Di dalam keterlibatan fisik, warga masyarakat desa ikut melaksanakan
atau mengerjakan program pembangunan yang sedang berjalan. Sedangkan
keterlibatan nonfisik dapat diartikan keikutsertaan di dalam memberikan
sumbangan baik berupa uang, bahan bangunan atau makanan untuk kelancaran
program tersebut. Selain itu, partisipasi dalam tahap ini dimaksudkan untuk
memudahkan proyek pembangunan mencari tenaga kerja yang sudah mengetahui
situasi dan kondisi fisik, sosial ekonomi daerah pembangunan, sehingga diharapkan
akan memperlancar jalannya pembangunan.
Di
dalam tahap pemanfaatan, arti partisipasi jadi sedikit menyimpang. Partisipasi
di sini lalu diartikan sebagai siapa yang ikut memanfaatkan jasa pembangunan.
Pengertian ini memang terlalu luas nampaknya karena hasil pembangunan itu bisa
dinikmati bukan hanya penduduk desa yang membangun, tetapi bisa juga
dimanfaatkan oleh orang luar desa yang bersangkutan. Misalnya, jalan, jembatan,
pasar, sekolah, dll.
Selain
dalam tahap partisipasi, pelaksanaan atau kesadaran untuk berpartisipasi
dibedakan dalam 5 tingkatan, yaitu :
1. Partisipasi
tanpa mengenal ide obyek partisipasi. Yang bersangkutan berpartisipasi karena
memang diperintahkan untuk ikut. Jadi di sini terdapat unsur pemaksaan agar
seseorang ikut berpartisipasi.
2. Berpartisipasi
karena yang bersangkutan telah mengenal ide baru dan adanya daya tarik dari
obyek serta adanya minat dari subyek.
3. Berpartisipasi
karena yang bersangkutan telah meyakini bahwa ide itu memang baik.
4. Berpartisipasi
karena yang bersangkutan telah melihat lebih mendetail tentang alternatif
pelaksanaan atau penerapan ide tersebut.
5. Berpartisipasi
karena yang bersangkutan langsung dapat memanfaatkan ide dan hasil pembangunan
tersebut untuk dirinya, keluarganya atau masyarakatnya.
Partisipasi
masyarakat desa dalam pembangunan desa merupakan satu pengertian yang arti
sesungguhnya lebih-lebih pengukurannya belum dicapai kata sepakat. Selama ini
pengukuran akan proyek-proyek tertentu yang dibangun partisipasi rakyat hanya
dilihat atau menyangkut ukuran fisik saja. Padahal dalam masyarakat desa,
konsep partisipasi masyarakat lebih dimengerti sebagai konsep sosial-politik.
Sehingga keadaan ideal dalam keikutsertaan masyarakat adalah di dalam tahap
perencanaan. Karena hal ini menyangkut masa depan masyarakat itu sendiri.
Sehingga semakin besar kemampuan masyarakat desa untuk menentukan nasib mereka
sendiri, akan makin besar pula partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
KOMUNIKASI KEPALA DESA
Sebagaimana
telah disebutkan di muka, bahwa peranan sumber daya manusia itu sangatlah
penting. Di dalam GBHN 1983 disebutkan, bahwa keberhasilan pembangunan nasional
itu ditentukan pada partisipasi seluruh rakyat Indonesia dan para penyelenggara
negara.
Di
dalam mewujudkan partisipasi masyarakat tersebut diperlukan usaha untuk
mengkomunikasikan program-program pembangunan. Penyrbaran informasi pembangunan
yang sudah dilakukan sampai sekarang dilakukan melalui media, baik yang
ditangani pemerintah, swasta maupun dengan media tradisional yang berlaku pada
setiap sistem sosial masyarakat. Selain itu juga melalui pejabat resmi. Namun
demikian penyebaran informasi ke pedesaan dengan melalui media modern tidak
selamanya dapat lebih efektif.
Menurut
Rogers, secara garis besar dalam struktur sosial suatu desa terdapat struktur
sosial resmi dan struktur sosial tidak resmi.di dalam struktur sosial resmi ini
terdapat urutan yang menduduki jabatan sebagai atasan dan bawahan yang
merupakan jalur instruksional yang dapat dipergunakan untuk meneruskan
informasi kepada sistem yang berlaku. Di sini kepala desa merupakan puncak dari
struktur sosial yang ada.
Di
dalam struktur sosial resmi ini, figur kepala desa merupakan tokoh formal dan nonformal
sekaligus. Ia menjadi perpanjangan birokrasi pemerintahan di desa dan pelaksana
utama program-program pembangunan di desa. Hal ini wajar mengingat dalam negara
berkembang pemerintah biasanya menjadi promotor dan sponsor yang aktif dalam
pembangunan. Oleh karena itu, semua pembangunan yang dilaksanakan di desa
ditangani oleh kepala desa. Mampu atau tidak, kepala desa harus melaksanakan
program pembangunan tersebut. Sehingga kepala desa harus berperan sebagai
pelaksana program dan mata rantai penghubung antara pemerintah dan masyarakat,
sebagai penyalur langsung semua pesan-pesan pembangunan.
Di
dalam menyalurkan pesan-pesan pembangunan, kepala desa bertindak sebagai
penyaring atau jembatan dalam pelaksanaan komunikasi. Artinya, pertama-tama
kepala desa berkewajiban menyaring dan menyerap pesan-pesan dan informasi
pembangunan dari pemerintah. Pesan-pesan tersebut kemudian disesuaikan dengan
keadaan masyarakat desanya, setelah itu barulah kepala desa menyampaikan
informasi dan pesan-pesan pembangunan kepada masyarakatnya. Jadi dalam
masyarakat desa, kepala desa mempunyai kedudukan penting sebagai penyalur pesan
dan informasi pemerintah, dan menjadi penyalur terbawah pesan-pesan dan
informasi pembangunan.
Di
dalam menyalurkan pesan atau informasi pembangunan, kepala desa harus mampu
membawakan peranan komunikasi dalam hubungannya dengan pembangunan atau
pembaharuan. Oleh karena itu kepala desa harus mampu memberikan gambaran kepada
masyarakatnya bahwa keberhasilan pembangunan akan membawa kehidupan yang lebih
baik. Di mana keberhasilan pembangunan itu juga bisa dimulai dari sumber-sumber
yang tersedia di desa dan memanfaatkan serta memenuhi kebutuhan desa dari hasil
yang diperoleh desa sendiri. Atau dengan kata lain, kepala desa harus mampu
membangkitkan dan melibatkan warga desanya untuk berpartisipasi.
Namun
demikian, untuk mengubah kehidupan warga desanya ke arah yang lebih baik tidak
cukup hanya dengan atau didasarkan pada pemberian informasi atau
gambaran-gambaran keberhasilan saja. Tetapi kepala desa juga dituntut untuk
mengikuti dan mengetahui apa yang terjadi pada warga desanya, setelah ia
memberikan informasinya. Oleh karena itu, kepala desa sebagai seorang pemimpin
mempunyai 3 peran yang harus dilaksanakan sekaligus. Ketiga peran tersebut
menurut Onong Uchyana Effenfy adalah perannya sebagai komunikator, sebagai
negotiator, dan sebagai monitor.
1. Sebagai
Komunikator
Di
dalam memainkan peranannya sebagai komunikator, keberhasilan pemimpin banyak
tergantun dari keberhasilan berkomunikasi. Seseorang akan sulit atau bahkan
tidak mungkin menaiki jenjang kepemimpinan tanpa lebih dahulu membina hubungan
komunikatif dengan calon pengikutnya atau calon atasannya atau bahkan dengan
pengikutnya.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pemimpin sebagai komunikator adalah:
a. Daya
tarik komunikator (source attractiveness). Artinya orang komunikator akan mampu
merubah sikap, tingkah laku komunikan, bila komunikan merasa ada kesamaan
antara komunikato-komunikator.
b. Kepercayaan
pada komunikator (source credibility). Artinya, di dalam berkomunikasi seorang
komunikan akan sangat mempercayai komunikator apabila komunikator tersebut
benar-benar menguasai masalah atau mempunyai kelebihan atau keahlian dari
komunikan.
Selain
ada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemimpin, maka ada pula faktor-faktor
yang perlu diperhatikan agar pemimpin dapat berhasil dalam berkomunikasi, yaitu
:
a. Kerangka
referensi, di sini berarti seorang pemimpin akan mampu berkomunikasi dengan
bawahannya/komunikan apabila mampu menyamakan kerangka referensinya dengan kerangka
referensi komunikan.
b. Situasi
dan kondisi.
c. Konotasi,
di sini menyangkut tentang penafsiran (interpretasi) kata-kata yang disampaikan
dalam berkomunikasi.
2. Sebagai
negotiator
Di
sini pemimpin membawakan perannya sebagai seorang komunikan yang mengajarkan
suara-suara yang datang dari warga masyarakatnya. Peran ini menjadi sangat
penting sebab pemimpin akan lebih tanggap dengan keinginan, kebutuhan dari
warga masyarakatnya. Hal ini nanti akan sangat berguna dalam penyusunan
perencanaan pembangunan berikutnya, terutama dalam menentukan skala prioritas
yang akan datang.
Faktor-faktor yang perlu
diperhartikan adalah :
a. Ethos
pemimpin, ethos ini sangat dipengaruhi oleh source credibilitynya. Artinya,
kalau pemimpin benar-benar menguasai masalah, mempunyai itikad baik dan dapat
dipercaya, maka ethosnya di mata warga masyarakatnya akan menjadi baik.
b. Peranan
mendengarkan, walaupun pemimpin adalah seorang komunikator, tetapi kemampuan
mendengarkan dengan baik berperanan sangat penting sekali.
3. Sebagai
monitor
Artinya
di sini seorang pemimpin tidak hanya mampu menyampaikan atau mendengarkan saja,
tetapu juga harus mampu meneliti geala-gejala yang ada atau yang timbul dalam
masyarakat setelah ia menyampaikan informasinya. Gejala-gejala ini mungkin akan
memberikan pengaruh pada dirinya, pada kelompok atau organisasi yang
diwakilinya. Peran ini akan memberikan pengaruh yang baik sekali pada warga
masyarakatnya karena masyarakat yang diperhatikan oleh pemimpinnya akan merasa
senang dan memberikan imbalan dengan lebih giat bekerja.
Setelah
kita lihat uraian di atas, ternyata bahwa komunikasi yang dilancarkan kepala
desa memberikan pengaruh dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam
pembangunan desa. Tanpa komunikasi dri kepala desa, maka pesan-pesan atau informasi
sulit dibayangkan untuk sampai pada masyarakat desa.
Membangun
desa berarti berani menghadapi tantangan dan hambatan yang ada dan hidup di
desa-desa. Di Indonesia, hambatan-hambatan tesebut berupa ikatan-ikatan
tradisional. Oleh karena itu, tahap pertama yang harus dicapai dalam
pembangunan desa adalah merubah sikap penduduk desa terhadap ikata-ikatan
tradisional yang menghambat pembangunan. Ini semua tergantung dari
pendekatan-pendekatan yang dilakukan kepala desa sebagai pemimpin desa dalam memimpin
warga desanya. Disinilah letak dari arti pentingnya komunikasi dalam membawakan
pesan-pesan pembangunan agar rakyat menyadari pentingnya peran yang dibawakan
atau dilakukan dalam proses pembangunan desanya, sehingga warga desa merasa
memiliki dan menjaga kelestarian dan kelangsungan hasil-hasil pembangunan.
Dengan
ketiga perannya di dalam berkomunikasi, kepala desa akan lebih mengetahui
dengan sebenarnya apa yang menjadi kebutuhan warganya. Dengan demikian,
partisipasi dari warga masyarakat akan dapat lebih diharapkan dan ditingkatkan.
Karena pada hakekatnya pembangunan yang dilaksanakan adalah kebutuhan dan milik
rakyat.
Melalui
komunikasi yang baik, pembangunan desa yang bertujuan untuk mempertinggi
tingkat kesejahteraan masyarakat desa akan lebih mendapat sambutan dari
masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat desa akan dapat lebih ditingkatkan.
0 komentar:
Posting Komentar