Sabtu, 03 Oktober 2015

PEMBANGUNAN DESA

Edit Posted by with No comments
PEMBANGUNAN DESA

Pembangunan Desa dan Pembangunan Masyarakat Desa telah menjadi dua istilah yang sering dicampuradukkan pengertiannya. Padahal secara definitif keduanya mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Untuk lebih jelasnya akan dikutipkan perbedaan kedua pengertian tersebut.
Pembangunan Masyarakat Desa atau Community Development, usaha pembangunannya hanya diarahkan pada kualitas manusianya; sedang Pembangunan Desa atau Rural Development mengusahakan pembangunan masyarakat yang dibarengi lingkungan hidupnya.
Secara lebih tegas, perbedaan kedua pengertian tersebut akan lebih nampak dalam pendapat di bawah ini :
Pembangunan Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa sebagai dua istilah yang berbeda dapat dijelaskan, bahwa kedua istilah tersebut telah juga dikenal dunia internasional, yaitu pembangunan Masyarakat Desa sebagai Community Development yang mengandung maksud pembangunan dengan pendekatan kemasyarakatan (community approach) dan pengorgnisasian masyarakat (community organization). Sedang Pembangunan Desa sebagai Rural Development menempati yang lebih luas, di mana pengertian pembangunan masyarakat desa sudah tercakup didalamnya, bahkan sekaligus terintegrasi pula sebagai usaha Pemerintah dan Masyarakat yang meliputi kesuluruhan aspek kehidupan dan penghidupan.
Dari kedua pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian Pembangunan Desa lebih luas daripada pengertian Pembangunan Masyarakat. Di dalam Pembangunan Desa sudah tercakup didalamnya Pembangunan Masyarakat Desa. Namun demikian, kedua pengertian tersebut tidaklah perlu dipisahkan atau dibedakan dengan mutlak, karena pada hakekatnya Pembangunan Desa sudah menjadi satu metode dan merupakan satu kebulatan, terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain saling berkaitan. Di dalam Pembangunan Desa, Pembangunan Masyarakat Desa merupakan salah satu komponen yang penting dan menentukan. Oleh karena itu, komponen ini harus dibangun secara utuh bersama-sama dengan lingkungan fisik maupun lingkungan sosialnya.
Tujuan Pembangunan Desa adalah identik dengan tujuan Pembangunan Nasional, yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan pedesaan bertujuan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat adil makmur materiel spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Republik Indonesia yang merdeka,bersatu dan berdaulat dalam suana perkehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis.
Adapun secara lebih terinci, tujuan Pembangunan Desa tersebut menurut  Sudiharto djiwandono meliputi :
1.    Tujuan ekonomis, yaitu meningkatkan produktivitas di daerah pedesaan, dalam rangka mengurangi kemiskinan di daerah pedesaan;
2.    Tujuan sosial, ke arah pemerataan kesejahteraan penduduk desa;
3.    Tujuan kultural, dalam arti meningkatan kualitas hidup pada umumnya dari masyarakat pedesaan;
4.    Tujuan politis, dalam arti menumbuhkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat desa secara maksimal dalam menunjang usaha-usaha pembangunan serta dalam memanfaatkan dan mengembangkan selanjutnya hasil-hasil pembangunan

Adalah jelas sekali bahwa usaha untuk mencapai tujuan tersebut sangat erat kaitannya dengan masalah kemampuan dana karena faktor ini merupakan faktor penting dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.
Usaha untuk mencapai tujuan itu juga mendapat perhatian dari pemerintah. Bahkan perhatian pemerintah terhadap pembanguna desa terbukti semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan makin meningkatnya jumlah dana untuk daerah pedesaan. Sebagai gambaran dapat kita lihat dalam tabel di bawah ini.

Tabel 1 : Perkembangan Bantuan Desa, Swadaya Masyarakat, Jumlah Proyek dan Jumlah Desa Tahun 1969/70 sampai dengan 1981/82

Tahun Anggaran
Jumlah Bantuan Pemerintah (dalam juta Rp)
Jumlah Swadaya Masyarakat (dalam juta Rp)

Jumlah proyek yang dihasilkan

Jumlah Desa (buah)
1969/70
1970/71
1971/72
1972/73
1973/74
1974/75
1975/76
1976/77
1977/78
1978/79
1979/80
1980/81
1981/82
4.600
5.600
5.250
5.700
5.700
11.400
15.929
19.794
23.174
23.955
31.025
50.738
70.450

15.700
10.600
4.039
5.600
5.355
10.246
12.519
22.590
20.352
26.181
29.171
38.513
27.637
98.800
76.200
46.038
79.968
58.364
42.335
39.401
66.164
66.605
26.181
19.171
38.513
27.637
-
-
-
-
45.587
-
45.305
58.675
58.675
60.645
62.875
63.058
64.650

*) tidak termasuk Timor Timur

Bantuan desa yang merupakan sumbangan atau pemberian dana (uang) dari pemerintah RI kepada seluruh desa di Indonesia ini maksudnya (menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa) adalah :
1.    Mendorong, menggerakkan dan meningkatkan usaha swadaya gotong-royong masyarakat dalam pembangunan desa;
2.    Membantu desa dalam rangka usaha perluasan kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat;
3.    Peningkatan usaha-usaha ekonomi desa.
Dalam program bantuan desa ini telah ditentukan bahwa uang bandes ini hanya digunakan untuk membeli bahan/material yang tidak ada di desa dan untuk membiayai proyek-proyek yang juga telah ditentukan, yaitu prasarana produksi, perhubungan, pemasaran dan sosial.
Bantuan desa yang merupakan realisasi kebijaksanaan pemerintah ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan dan meratakan kegiatan-kegiatan pembangunan serta hasil-hasil pembangunan sampai ke desa-desa. Tujuan dari semua itu adalah untuk mendorong, menggerakkan dan mengarahkan usaha-usaha swadaya masyarakat pedesaan untuk membangun dan melengkapi prasarana desa secara berencana. Sehingga nanti pada akhirnya desa dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan dalam bidang sosial, ekonomi, politik dan hankam.
Di dalam suatu pembangunan tentunya terdapat faktor-faktor yang mendukung keberhasilan pembangunan. Di dalam buku-buku yang berjudul “Peranan BUTSI dalam Pembangunan dari Bawah”. Napitupulu mengatakan bahwa ada 3 faktor penting dalam pembangunan yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, merupakan yang paling penting.
Demikian pula halnya di dalam pembangunan desa. Peranan sumber daya manusia ini juga sangat penting di dalam pembangunan desa. Hal ini erat kaitannya dengan tujuan politis dari pembangunan desa itu sendiri, yaitu mengembangkan partisipasi masyarakat secara maksimal dalam menunjang usaha-usaha pembangunan serta dalam memanfaatkan dan mengembangkan selanjutnya hasil-hasil pembangunan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pentingnya sumber daya manusia ini adalah dalam kaitannya dengan keikutsertaan (partisipasi) masyarakat dalam pembangunan. Karena keikutertaan masyarakat itu pada hakekatnya adalah merupakan tugas kewajiban masyarakat.

PARTISIPASI MASYARAKAT
DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak hanya berarti rakyat memikul beban pembangunan dan tanggung jawab pelaksanaanya saja, tetapi juga dalam menerima kembali dan memanfaatkan hasil-hasil pembangunan. Hal ini menurut Sutomo adalah karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan itu menyangkut 2 aspek yaitu aspek hak dan aspek kewajiban.
Sebagai hak, karena pada dasarnya setiap masyarakat mempunyai peluang untuk memanfaatkan kesempatan yang timbul dalam proses pembangunan, di samping berhak untuk menikmati hasil pembangunan. Tetapi juga sebagai kewajiban, karena pada dasarnya semua warga masyarakat wajib ikut serta memikul beban pembangunan dan mensukseskan jalannya pembangunan.
Partisipasi memang selalu ditekankan. Hal ini adakah untuk menyadarkan rakyat agar mereka merasa memiliki program-program pembangunan yang dilaksanakan. Sehingga hasil-hasil pembangunan tidak hanya akan bermanfaat di masa sekarang saja, tetapu di masa yang akan datang.
Di dalam partisipasi, nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Artinya, berpartisipasi tidak hanya berarti menyumbang tenaga tanpa dibayar, tetapi partisipasi harus diartikan yang lebih luas yaitu “ikut serta”. Hal ini sebenarnya adalah juga untuk menghindarkan rakyat dari status sebagai sasaran pembangunan atau sebagai obyek pembangunan, tetapi menempatkan rakyat sebagai subyek atau pelaku pembangunan.
Oleh karena itu sebaiknya partisipasi tidak terbatas pada pelaksanaannya saja. Tetapi di sini partisipasi juga dalam bentuk menyumbangkan ide, proses pengambilan keputusan, rasa ikut memiliki serta ikut memanfaatkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu Mubyarto mengatakan bahwa partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa dibedakan dalam tiga tahap, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan.
Di dalam tahap perencanaan, tidak semua warga desa ikut merencanakan, tetapi biasanya diwakili oleh para pemuka desa. Di dalam tahap ini, kepala desa atau warga desa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan usul atau rencana program pembangunan desa, untuk kemudian dibahas bersama-sama dalam rapat atau pertemuan desa.
Di dalam tahap pelaksanaan, masyarakat desa ikut terlibat dalam program pembangunan yang sedang berjalan. Keterlibatan masyarakat desa ini bisa secara fisik maupun nonfisik. Di dalam keterlibatan fisik, warga masyarakat desa ikut melaksanakan atau mengerjakan program pembangunan yang sedang berjalan. Sedangkan keterlibatan nonfisik dapat diartikan keikutsertaan di dalam memberikan sumbangan baik berupa uang, bahan bangunan atau makanan untuk kelancaran program tersebut. Selain itu, partisipasi dalam tahap ini dimaksudkan untuk memudahkan proyek pembangunan mencari tenaga kerja yang sudah mengetahui situasi dan kondisi fisik, sosial ekonomi daerah pembangunan, sehingga diharapkan akan memperlancar jalannya pembangunan.
Di dalam tahap pemanfaatan, arti partisipasi jadi sedikit menyimpang. Partisipasi di sini lalu diartikan sebagai siapa yang ikut memanfaatkan jasa pembangunan. Pengertian ini memang terlalu luas nampaknya karena hasil pembangunan itu bisa dinikmati bukan hanya penduduk desa yang membangun, tetapi bisa juga dimanfaatkan oleh orang luar desa yang bersangkutan. Misalnya, jalan, jembatan, pasar, sekolah, dll.
Selain dalam tahap partisipasi, pelaksanaan atau kesadaran untuk berpartisipasi dibedakan dalam 5 tingkatan, yaitu :
1.    Partisipasi tanpa mengenal ide obyek partisipasi. Yang bersangkutan berpartisipasi karena memang diperintahkan untuk ikut. Jadi di sini terdapat unsur pemaksaan agar seseorang ikut berpartisipasi.
2.    Berpartisipasi karena yang bersangkutan telah mengenal ide baru dan adanya daya tarik dari obyek serta adanya minat dari subyek.
3.    Berpartisipasi karena yang bersangkutan telah meyakini bahwa ide itu memang baik.
4.    Berpartisipasi karena yang bersangkutan telah melihat lebih mendetail tentang alternatif pelaksanaan atau penerapan ide tersebut.
5.    Berpartisipasi karena yang bersangkutan langsung dapat memanfaatkan ide dan hasil pembangunan tersebut untuk dirinya, keluarganya atau masyarakatnya.
Partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa merupakan satu pengertian yang arti sesungguhnya lebih-lebih pengukurannya belum dicapai kata sepakat. Selama ini pengukuran akan proyek-proyek tertentu yang dibangun partisipasi rakyat hanya dilihat atau menyangkut ukuran fisik saja. Padahal dalam masyarakat desa, konsep partisipasi masyarakat lebih dimengerti sebagai konsep sosial-politik. Sehingga keadaan ideal dalam keikutsertaan masyarakat adalah di dalam tahap perencanaan. Karena hal ini menyangkut masa depan masyarakat itu sendiri. Sehingga semakin besar kemampuan masyarakat desa untuk menentukan nasib mereka sendiri, akan makin besar pula partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

KOMUNIKASI KEPALA DESA

Sebagaimana telah disebutkan di muka, bahwa peranan sumber daya manusia itu sangatlah penting. Di dalam GBHN 1983 disebutkan, bahwa keberhasilan pembangunan nasional itu ditentukan pada partisipasi seluruh rakyat Indonesia dan para penyelenggara negara.
Di dalam mewujudkan partisipasi masyarakat tersebut diperlukan usaha untuk mengkomunikasikan program-program pembangunan. Penyrbaran informasi pembangunan yang sudah dilakukan sampai sekarang dilakukan melalui media, baik yang ditangani pemerintah, swasta maupun dengan media tradisional yang berlaku pada setiap sistem sosial masyarakat. Selain itu juga melalui pejabat resmi. Namun demikian penyebaran informasi ke pedesaan dengan melalui media modern tidak selamanya dapat lebih efektif.
Menurut Rogers, secara garis besar dalam struktur sosial suatu desa terdapat struktur sosial resmi dan struktur sosial tidak resmi.di dalam struktur sosial resmi ini terdapat urutan yang menduduki jabatan sebagai atasan dan bawahan yang merupakan jalur instruksional yang dapat dipergunakan untuk meneruskan informasi kepada sistem yang berlaku. Di sini kepala desa merupakan puncak dari struktur sosial yang ada.
Di dalam struktur sosial resmi ini, figur kepala desa merupakan tokoh formal dan nonformal sekaligus. Ia menjadi perpanjangan birokrasi pemerintahan di desa dan pelaksana utama program-program pembangunan di desa. Hal ini wajar mengingat dalam negara berkembang pemerintah biasanya menjadi promotor dan sponsor yang aktif dalam pembangunan. Oleh karena itu, semua pembangunan yang dilaksanakan di desa ditangani oleh kepala desa. Mampu atau tidak, kepala desa harus melaksanakan program pembangunan tersebut. Sehingga kepala desa harus berperan sebagai pelaksana program dan mata rantai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sebagai penyalur langsung semua pesan-pesan pembangunan.
Di dalam menyalurkan pesan-pesan pembangunan, kepala desa bertindak sebagai penyaring atau jembatan dalam pelaksanaan komunikasi. Artinya, pertama-tama kepala desa berkewajiban menyaring dan menyerap pesan-pesan dan informasi pembangunan dari pemerintah. Pesan-pesan tersebut kemudian disesuaikan dengan keadaan masyarakat desanya, setelah itu barulah kepala desa menyampaikan informasi dan pesan-pesan pembangunan kepada masyarakatnya. Jadi dalam masyarakat desa, kepala desa mempunyai kedudukan penting sebagai penyalur pesan dan informasi pemerintah, dan menjadi penyalur terbawah pesan-pesan dan informasi pembangunan.
Di dalam menyalurkan pesan atau informasi pembangunan, kepala desa harus mampu membawakan peranan komunikasi dalam hubungannya dengan pembangunan atau pembaharuan. Oleh karena itu kepala desa harus mampu memberikan gambaran kepada masyarakatnya bahwa keberhasilan pembangunan akan membawa kehidupan yang lebih baik. Di mana keberhasilan pembangunan itu juga bisa dimulai dari sumber-sumber yang tersedia di desa dan memanfaatkan serta memenuhi kebutuhan desa dari hasil yang diperoleh desa sendiri. Atau dengan kata lain, kepala desa harus mampu membangkitkan dan melibatkan warga desanya untuk berpartisipasi.
Namun demikian, untuk mengubah kehidupan warga desanya ke arah yang lebih baik tidak cukup hanya dengan atau didasarkan pada pemberian informasi atau gambaran-gambaran keberhasilan saja. Tetapi kepala desa juga dituntut untuk mengikuti dan mengetahui apa yang terjadi pada warga desanya, setelah ia memberikan informasinya. Oleh karena itu, kepala desa sebagai seorang pemimpin mempunyai 3 peran yang harus dilaksanakan sekaligus. Ketiga peran tersebut menurut Onong Uchyana Effenfy adalah perannya sebagai komunikator, sebagai negotiator, dan sebagai monitor.
1.    Sebagai Komunikator
Di dalam memainkan peranannya sebagai komunikator, keberhasilan pemimpin banyak tergantun dari keberhasilan berkomunikasi. Seseorang akan sulit atau bahkan tidak mungkin menaiki jenjang kepemimpinan tanpa lebih dahulu membina hubungan komunikatif dengan calon pengikutnya atau calon atasannya atau bahkan dengan pengikutnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemimpin sebagai komunikator adalah:
a.    Daya tarik komunikator (source attractiveness). Artinya orang komunikator akan mampu merubah sikap, tingkah laku komunikan, bila komunikan merasa ada kesamaan antara komunikato-komunikator.
b.    Kepercayaan pada komunikator (source credibility). Artinya, di dalam berkomunikasi seorang komunikan akan sangat mempercayai komunikator apabila komunikator tersebut benar-benar menguasai masalah atau mempunyai kelebihan atau keahlian dari komunikan.

Selain ada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemimpin, maka ada pula faktor-faktor yang perlu diperhatikan agar pemimpin dapat berhasil dalam berkomunikasi, yaitu :
a.    Kerangka referensi, di sini berarti seorang pemimpin akan mampu berkomunikasi dengan bawahannya/komunikan apabila mampu menyamakan kerangka referensinya dengan kerangka referensi komunikan.
b.    Situasi dan kondisi.
c.    Konotasi, di sini menyangkut tentang penafsiran (interpretasi) kata-kata yang disampaikan dalam berkomunikasi.
2.    Sebagai negotiator
Di sini pemimpin membawakan perannya sebagai seorang komunikan yang mengajarkan suara-suara yang datang dari warga masyarakatnya. Peran ini menjadi sangat penting sebab pemimpin akan lebih tanggap dengan keinginan, kebutuhan dari warga masyarakatnya. Hal ini nanti akan sangat berguna dalam penyusunan perencanaan pembangunan berikutnya, terutama dalam menentukan skala prioritas yang akan datang.
Faktor-faktor yang perlu diperhartikan adalah :
a.    Ethos pemimpin, ethos ini sangat dipengaruhi oleh source credibilitynya. Artinya, kalau pemimpin benar-benar menguasai masalah, mempunyai itikad baik dan dapat dipercaya, maka ethosnya di mata warga masyarakatnya akan menjadi baik.
b.    Peranan mendengarkan, walaupun pemimpin adalah seorang komunikator, tetapi kemampuan mendengarkan dengan baik berperanan sangat penting sekali.

3.    Sebagai monitor
Artinya di sini seorang pemimpin tidak hanya mampu menyampaikan atau mendengarkan saja, tetapu juga harus mampu meneliti geala-gejala yang ada atau yang timbul dalam masyarakat setelah ia menyampaikan informasinya. Gejala-gejala ini mungkin akan memberikan pengaruh pada dirinya, pada kelompok atau organisasi yang diwakilinya. Peran ini akan memberikan pengaruh yang baik sekali pada warga masyarakatnya karena masyarakat yang diperhatikan oleh pemimpinnya akan merasa senang dan memberikan imbalan dengan lebih giat bekerja.

Setelah kita lihat uraian di atas, ternyata bahwa komunikasi yang dilancarkan kepala desa memberikan pengaruh dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa. Tanpa komunikasi dri kepala desa, maka pesan-pesan atau informasi sulit dibayangkan untuk sampai pada masyarakat desa.
Membangun desa berarti berani menghadapi tantangan dan hambatan yang ada dan hidup di desa-desa. Di Indonesia, hambatan-hambatan tesebut berupa ikatan-ikatan tradisional. Oleh karena itu, tahap pertama yang harus dicapai dalam pembangunan desa adalah merubah sikap penduduk desa terhadap ikata-ikatan tradisional yang menghambat pembangunan. Ini semua tergantung dari pendekatan-pendekatan yang dilakukan kepala desa sebagai pemimpin desa dalam memimpin warga desanya. Disinilah letak dari arti pentingnya komunikasi dalam membawakan pesan-pesan pembangunan agar rakyat menyadari pentingnya peran yang dibawakan atau dilakukan dalam proses pembangunan desanya, sehingga warga desa merasa memiliki dan menjaga kelestarian dan kelangsungan hasil-hasil pembangunan.
Dengan ketiga perannya di dalam berkomunikasi, kepala desa akan lebih mengetahui dengan sebenarnya apa yang menjadi kebutuhan warganya. Dengan demikian, partisipasi dari warga masyarakat akan dapat lebih diharapkan dan ditingkatkan. Karena pada hakekatnya pembangunan yang dilaksanakan adalah kebutuhan dan milik rakyat.

Melalui komunikasi yang baik, pembangunan desa yang bertujuan untuk mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat desa akan lebih mendapat sambutan dari masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat desa akan dapat lebih ditingkatkan.

0 komentar:

Posting Komentar